Iklan

terkini

Kematian Aldo di RSUD Depati Hamzah Disidangkan: Hospital Bylaws Soroti Peran DPJP, Monitor IGD Diduga Bermasalah

Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T14:48:10Z

PANGKALPINANG, IVB – Sidang dugaan malapraktik yang menewaskan Aldo Ramadani (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang kembali memanas.


Agenda persidangan ke-6 yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026), mengungkap sejumlah fakta krusial terkait tanggung jawab medis hingga kelayakan alat kesehatan di instalasi gawat darurat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara bersama hakim anggota Rizal Firmansyah dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.


Fokus persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi kunci, di antaranya Direktur RSUD Depati Hamzah dr. Della dan dokter jaga IGD dr. Basri.

Kasus kematian Aldo yang terjadi pada akhir 2024 ini menyeret dugaan kelalaian medis dan dijerat Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.


Kuasa hukum keluarga korban, Dian Wahyuni mengungkap peran sentral Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dalam penanganan Aldo.


Ia merujuk pada dokumen Hospital Bylaws RSUD Depati Hamzah yang ditandatangani wali kota dan secara tegas menetapkan DPJP utama sebagai pemimpin (leader) penanganan pasien.


“Berdasarkan Hospital Bylaws dan keterangan saksi dr. Della serta dr. Basri, DPJP utama pasien Aldo adalah terdakwa dr. Ratna Setia Asih sebagai DPJP dan dokter spesialis anak yang sedang piket, terdakwa memiliki kewajiban mengoordinasikan seluruh tindakan medis dan konsultasi lanjutan,” ujar Dian.


Ia menambahkan, resume medis yang diserahkan manajemen RSUD kepada keluarga korban pada Desember 2025 menjadi bukti awal dalam perkara ini.


Namun, fakta persidangan justru mengungkap kejanggalan.


Meski berstatus DPJP utama, terdakwa disebut tidak pernah melihat atau memeriksa Aldo secara langsung selama sekitar 24 jam pasien dirawat hingga akhirnya meninggal dunia.


“Faktanya, almarhum Aldo tidak pernah diperiksa langsung oleh DPJP utamanya. Padahal, terdakwa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pasien,” tegas Dian. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melanggar etika profesi dan dapat berujung sanksi administratif melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).


Persidangan juga menyoroti aspek teknis di IGD.


Dian mempertanyakan keandalan alat monitor pasien yang digunakan saat Aldo pertama kali dibawa ke rumah sakit.


Berdasarkan keterangan dr. Basri, Aldo tiba di IGD dalam kondisi sadar penuh dan masih dapat diajak berkomunikasi, meski denyut nadinya sempat naik-turun.


Namun, hasil monitor menunjukkan kondisi yang tidak stabil.


“Triase tidak dilakukan karena kondisi IGD saat itu sepi. Tapi monitor menunjukkan hasil tidak stabil, padahal secara klinis pasien terlihat normal. Ini memunculkan pertanyaan, kapan terakhir alat monitor tersebut dikalibrasi?” ungkap Dian.


Ia menyebut dr. Basri sendiri mengaku terkejut melihat ketidaksesuaian antara kondisi klinis pasien dan hasil alat.


Di akhir sidang, kuasa hukum keluarga korban juga menegaskan sikap tegas mereka menolak tuduhan pemerasan maupun upaya Restorative Justice (RJ).


“Kami tidak pernah mengajukan permintaan damai. Justru suami terdakwa yang beberapa kali datang ke rumah korban untuk mengajak berdamai. Orang tua korban sudah menyampaikan hal ini kepada JPU,” kata Dian.


Ia juga mengutip keterangan Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della, yang membantah kabar viral soal permintaan ganti rugi Rp2,8 miliar.


“Direktur RSUD menyatakan bahwa isu orang tua Aldo meminta Rp2,8 miliar itu tidak benar. Tidak pernah ada permohonan atau permintaan apa pun yang disampaikan kepada pihak rumah sakit,” tegasnya.


Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak RSUD Depati Hamzah, guna mendalami bukti medis serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).


Kasus yang bermula dari laporan polisi pada November 2025 ini kini bergantung pada pembuktian di persidangan dan evaluasi Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta tanggung jawab medis yang terjadi. (IVB)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kematian Aldo di RSUD Depati Hamzah Disidangkan: Hospital Bylaws Soroti Peran DPJP, Monitor IGD Diduga Bermasalah

Terkini

Iklan