Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, hari ini, Senin, 16 Maret 2020. Hakim akan memutus gugatan yang diajukan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua bagi ketiganya setelah sebelumnya menggugat tidak sahnya status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, gugatan pertama itu ditolak oleh hakim.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, optimistis majelis hakim menolak gugatan Nurhadi Cs. Klaim Ali, itu akan menjadi pembuktian bahwa saat ini Mahkamah Agung telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan membangun citra peradilan yang bersih.
"Sekalipun tersangka NH ditetapkan sebagi tersangka dalam kapasitasnya terkait jabatan Sekretaris MA saat itu namun KPK yakin bahwa Hakim tunggal praperadilan tersangka NH Dkk akan memutus pra peradilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praper tersangka NH Dkk," kata Ali kepada awak media, Senin, 16 Maret 2020.
Nurhadi Cs mempermasalahkan ihwal penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan.
Ali tak mengomentari itu. Dia hanga menyebutkan ada tiga hal yang menjadikan KPK yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan Nurhadi Cs.


